PPG, Jalan Pintas Menjadi Guru?
Tuesday, June 10, 2014
PPG, apa sih PPG? kok lagi ngehits banget? penting ya? Hahahaha...
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut UU no 14 Tahun 2005 adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut UU no 14 Tahun 2005 adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Nah, dari namanya saja sudah tergambar bahwa
tujuan pendidikan ini adalah menghasilkan calon guru yang benar benar mempunyai
kompetensi menjadi pendidik dan menjadikan guru sebagai profesi kerja nya.
Kalau kita ibaratkan adalah CoAst di dunia kedokteran, sama sama bertujuan
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.
Saya menulis postingan ini karena saat ini
para mahasiswa termasuk saya sedang galau dengan kebijakan pemerintah yang
mengharuskan semua calon guru mempunyai sertifikat pendidik. Seperti yang kita
ketahui bersama, baru-baru ini Universitas dan pemerintah sudah mengumumkan
bahwa mulai Juni, 2014 semua lulusan FKIP UNS dan Fakultas keguruan lain di
seluruh Indonesia sudah tidak mengeluarkan Akta IV (sertifikat mengajar) yeng
merupakan syarat seorang mahasiswa menjadi guru, lalu bagaimana? Akta IV
dihapuskan dan diganti dengan Sertifikat Pendidik yang bisa didapatkan melalui
jalur PPG.
Wow, kita baca kembali pengertian PPG “untuk
lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan” terbaca dengan
jelas S1 non kependidikan bisa mengikuti pendidikan ini, what aaaaa lalu apa
bedanya mahasiswa FKIP dengan FISIP, FT, FE dan fakultas2 lain jika semuanya
bisa menjadi guru? berasa ditampar, diinjek, injek dan direndahkan sekali kan
hahha elo aja kali, gue nggak haha *alibi..
Di tengah kebimbangan, kemarahan dan kekecewaan para mahasiswa FKIP, muncullah BEM FKIP yang menyelenggarakan Audiensi PPG bersama Prof. Dr. M. Furqon H, M.Pd (Dekan FKIP) dan Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si (PD1 FKIP UNS). Bertempat di Aula Gd F, tumpah ruah aula penuh dengan para mahasiswa yang sedang galau *termasuk saya haha suasana ruangan ber AC pun tak berpengaruh, tetap panas sepanas hati para peserta siang itu haha
Di tengah kebimbangan, kemarahan dan kekecewaan para mahasiswa FKIP, muncullah BEM FKIP yang menyelenggarakan Audiensi PPG bersama Prof. Dr. M. Furqon H, M.Pd (Dekan FKIP) dan Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si (PD1 FKIP UNS). Bertempat di Aula Gd F, tumpah ruah aula penuh dengan para mahasiswa yang sedang galau *termasuk saya haha suasana ruangan ber AC pun tak berpengaruh, tetap panas sepanas hati para peserta siang itu haha
Oke baik, its the main
“ PPG .......
*blablaaa seperti apa yang saya tulis di atas, yang diselenggarakan oleh LPTK
(12 Universitas + 30 FKIP termasuk swasta, negeri maupun Univ bekas IKIP). PPG diselenggarakan minimal 1- 2 semester dan disesuaikan dengan pendidikan sebelumnya). Lulus PPG maka para sarjana pendidikan akan mendapat tambahan gelar S.Pd, Gr sebagai ciri bahwa dirinya sudah bersertifikat guru. Hahaha Gr yang penting bukan sarjana KeGe-eR an ya :D
(12 Universitas + 30 FKIP termasuk swasta, negeri maupun Univ bekas IKIP). PPG diselenggarakan minimal 1- 2 semester dan disesuaikan dengan pendidikan sebelumnya). Lulus PPG maka para sarjana pendidikan akan mendapat tambahan gelar S.Pd, Gr sebagai ciri bahwa dirinya sudah bersertifikat guru. Hahaha Gr yang penting bukan sarjana KeGe-eR an ya :D
Nah apa perbedaan alur PPG bagi Sarjana Pendidikan dan
Sarjana Non pendidikan?
Jadi, dari alur di atas terlihat dengan jelas bahwa S1
Kependidikan dalam hal ini lulusan fkip dengan gelar S.Pd tetap lebih
diunggulkan untuk menjadi guru dibandingkan S1 non kependidikan, kenapa?
Sarjana Kependidikan memiliki kompetensi Pedagogik yang
dipelajari dari semester 1 berkaitan dengan ilmu-ilmu kependidikan dan
pembelajaran di sekolah, sedangkan sarjana Non tidak memiliki itu, oleh karena
itu jalur PPG pun berbeda, dimana filter dari jalur PPG untuk non kependidikan
lebih ketat, yakni melalui 2 tahap: Seleksi PPG dan matrikulasi, sedangkan
bagi S1 Dik hanya melewati tahap seleksi PPG dengan tes-tes dan persyaratan tanpa
melalui matrikulasi jika bidang studi PPG yang diambil sesuai dengan pendidikan
S1 nya. Lah trus apasih matrikulasi itu?
Biaya PPG, PPG diselenggarakan oleh LPTK yang bertanggung jawab langsung dengan pemerintah, dan untuk saat ini PPG pra jabatan ini belum dilaksanakan, jadi biaya belum bisa diperkirakan, hanya saja untuk PPG SM3T ( Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sudah mulai dilaksanakan sejak 2012. Tertarik mengabdi didaerah 3T ? (*klink link untuk lebih jauh tentang SM3T). Jadi kalau ada isue-isue yang belum jelas mengenai kabar biaya PPG yang mahal, belum bisa dipertanggungjawabkan karena memang program PPG pra Jabatan saat ini belum dilaksanakan.
P ertanyaan lucu nya mau dijawab gak nih, “ Logika nya dari nama fakultas aja udah FKIP : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kalau mata kuliah tentang Ilmu-ilmu pendidikan dan Keguruan seperti Dasar pendidikan, Evaluasi Pembelajaran, Microteaching dihapuskan, Yo konooo Fakultas mu pindah jeneng, KIP e dihapus wae hahahhaah...
Matrikulasi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta
program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi
akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum
mengikuti program PPG. Apa saja ketentuan matrikulasi dan lebih jauh tentang Matrikulasi (*klik link ini )
Jadi, jelas kan perbedaan
jalur PPG untuk S1 Kependidikan dan Non Kependidikan, tentunya kita sebagai
mahasiswa S1 kependidikan tidak perlu terlalu risau secara berlebihan dengan
kebijakan ini, karena ibaratnya kita sudah selangkah didepan untuk menjadi guru.
*eiiits belum selesai masalahnya masih banyak yang menganjal dipikiran? *kita
urai
Kenapa PPG harus
dilakukan oleh S1 dik kenapa tidak hanya S1 Non Dik saja, toh kita sebagai
mahasiswa pendidikan setiap hari sudah bergelut dengan instrumen pembelajaran,
evalusi, Ilmu pendidikan, microteaching, PPL dll kan, apa bedanya dengan PPG?
Kalau Mahasiswa Non Dik
saja bisa menjadi Guru dengan mengikuti PPG, Seharusnya kita juga bisa dong
mengikuti pendidikan profesi lain, seperti Coast di kedokteran, kenapa kita
tidak bisa? dimana letak keadilannya? *blalalalaa
Kalau mahasiswa Non Dik
bisa menjadi guru, lantas bagaimana nasib mahasiswa yang semakin menyempit
peluang nya menjadi guru karena kuota nya terbagi dengan Non Dik sedangkan
banyaknya lulusan FKIP saat ini?
Banyak yang mendapat isue
bahwa biaya PPG itu sangat mahal sehingga rasa ketakutan kami adalah darimana
kita mendapatkan biaya itu, sedangkan mayoritas dari kami kuliah di FKIP karena
biaya yang murah dan prospek pekerjaaan bagus?
Lantas bagaimana kebijakan
ini diterapkan dalam situasi Pemilu sekarang ini sedangkan pemberi kebijakan
adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sebentar lagi
akan berganti menteri, apakah tidak ada ketakutan bahwa kebijakan ini akan
berganti lagi seperti hal nya Kurikulum?
NAH BIKIN PUYENG KAN PERTANYAAN NYA? Hahahaha SLOW WOLES
Saya kasih pertanyaan
yang lucu aja “ Pak Dekan, dan Pak PD 1 kalau pada akhirnya kita mahasiswa
Pendidikan (FKIP) harus mengikuti PPG agar menjadi guru, kenapa kita harus capek
capek belajar ilmu pendidikan di S1, toh kita nanti statusnya sama aja dengan
S1 Non pendidikan? Mendingan itu PPL, Microteaching dan ilmu-ilmu pendidikan
dihapuskan saja dari mata kuliah FKIP!” *huaahhaha melogo
PIYE BROOOOOOOO? *ROTFL*
rileks jangan terburu buru hahaha, nah ini dia hasil analisa saya dari jawaban
Pak Dekan dan PD1.
PPG kenapa harus diikuti juga oleh mahasiswa S1 Dik?
PPG kenapa harus diikuti juga oleh mahasiswa S1 Dik?
PPG (Pendidikan Profesi
Guru) tujuannya menghasilkan calon guru dengan kompetensi (4 Kompetensi guru)
dan bersertifikat, ingat program pemerintah yang mengharuskan guru mempunyai
sertifikat profesi sebagai bukti keprofesionalan menjadi guru, ingat dengan
bapak/ibu kakak, saudara yang mengikuti PLPG /sertifikasi?
Nah PPG adalah bentuk sertifikasi
pra jabatan yang diikuti oleh mahasiswa S1 Dik dan Non Dik dengan syarat
seperti di atas, sedangkan PLPG adalah sertifikasi dalam jabatan yang dilakukan
oleh para tenaga kependidikan yang sudah berprofesi menjadi guru, dengan target
semua guru tahun 2016 harus sudah bersertifikat, makanya pemerintah memberi
kebijakan tahun 2015 program sertifikasi dalam jabatan sudah selesai (guru
dalam jabatan sudah bersertifikat) dan calon guru melaksanakan PPG *jreeeng
sedikit pencerahan.
Nah itulah kenapa calon
guru meskipun sudah bergelar S.Pd tetap harus mengikuti PPG karena merupakan
ganti dari PLPG tersebut. Hal ini sudah diatur oleh Undang-undang dan berkenaan
dengan kebijakan ini mutlak bukan kebijakan fakultas/Universitas melainkan dari
kementrian. Kegiatan PPG adalah
Workshop jadi bukan kegiatan perkuliahan, menyusun RPP, evaluasi pembelajaran
dsb secara praktik bukan teori karena teori sudah didapatkan ketika perkuliahan
S1.
Mahasiswa lain bisa mengikuti PPG, harusnya kita bisa mengikuti Coast dong?
Mahasiswa lain bisa mengikuti PPG, harusnya kita bisa mengikuti Coast dong?
Saya denger pertanyaan
ini rada gimana gitu, gak enak sama mahasiswa kedokteran kalau denger Hahahaha
*eh Jawab Prof : Semua peraturan diatur oleh Undang-undang *sontak
Huuuuuuuuuuuuuu. Hahahah (jujur saya
kurang paham dengan apa yg disampaikan oleh pak Prof Sajidan berkenaan dengan
hal ini, konsentrasi bubar), yang saya tangkap hanya kalau kebijakan nya ada
“boleh kalian mengikuti Coast tapi melalui tahap matrikulasi dulu ya kurang
lebih 4 tahun, dikurangi bidang studi yang relevan, paling mata kuliah yang
diakui di kedokteran hanya PKN, dan Agama *huahahhaa ngakak Broooo.
Tapi bener sih profesi
dokter bukan profesi yang sembarangan, harus punya dasar yang kuat untuk
mengikuti Koast, meskipun sebenarnya profesi guru juga bukanlah profesi
sembarangan, tapi ada dasar logika yang membawa kita pada pemikiran mahasiwa
Non dik bisa menjadi guru, kenapa tidak? Toh kalau mereka punya kompetensi
dibidang materi nya, luwes dan lulus matrikulasi kan tinggal mengasah
kompetensi paedagogic nya kan, ya meskipun karakter sebagai guru itu tidak bisa
instan, harus melewati proses yang panjang.
*next*
Berkaitan dengan kuota, ingat ada filter yang membatasi PPG bagi Non Dik, keuntungan tetap berada di tangan S1 Dik, dimana yang memenuhi syarat dan Lulus seleksi akan langsung mengikuti PPG sedangkan S1 Non Dik harus mengikuti matrikulasi dulu, kalau dipikir secara logika kemungkinan S1 Non dik yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guru itu kecil, mereka akan berpikir 2 kali juga untuk mengikuti matrikulasi, jadi bisa kita asumsikan bahwa persaingan kita yang utama itu ya tetap sesama S1 Dik nya, karena kuota PPG kemungkinan besar sama dengan kuota PNS.
Berkaitan dengan kuota, ingat ada filter yang membatasi PPG bagi Non Dik, keuntungan tetap berada di tangan S1 Dik, dimana yang memenuhi syarat dan Lulus seleksi akan langsung mengikuti PPG sedangkan S1 Non Dik harus mengikuti matrikulasi dulu, kalau dipikir secara logika kemungkinan S1 Non dik yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guru itu kecil, mereka akan berpikir 2 kali juga untuk mengikuti matrikulasi, jadi bisa kita asumsikan bahwa persaingan kita yang utama itu ya tetap sesama S1 Dik nya, karena kuota PPG kemungkinan besar sama dengan kuota PNS.
Biaya PPG, PPG diselenggarakan oleh LPTK yang bertanggung jawab langsung dengan pemerintah, dan untuk saat ini PPG pra jabatan ini belum dilaksanakan, jadi biaya belum bisa diperkirakan, hanya saja untuk PPG SM3T ( Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sudah mulai dilaksanakan sejak 2012. Tertarik mengabdi didaerah 3T ? (*klink link untuk lebih jauh tentang SM3T). Jadi kalau ada isue-isue yang belum jelas mengenai kabar biaya PPG yang mahal, belum bisa dipertanggungjawabkan karena memang program PPG pra Jabatan saat ini belum dilaksanakan.
Kebijakan PPG ini memang
diatur oleh Undang-undang dan kementrian, LPTK seperti UNS hanya menjalankan
kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada, oleh karena itu Isue adanya
pergantian kebijakan setelah pergantian kabinet pada 2014 ini bukan menjadi
tanggung jawab fakultas ataupun Universitas, tapi pihak kampus akan berusaha
mendengar aspirasi mahasiswa serta masyarakat dan menyalurkan nya ke pihak yang
lebih berwenang dan pasti kampus akan mengusahakan yang terbaik untuk mahasiswa
nya bukan? *kyaaaaaaaa kowe meh protes PPG demo neng Kemdikbud konoooo Hahaha
P ertanyaan lucu nya mau dijawab gak nih, “ Logika nya dari nama fakultas aja udah FKIP : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kalau mata kuliah tentang Ilmu-ilmu pendidikan dan Keguruan seperti Dasar pendidikan, Evaluasi Pembelajaran, Microteaching dihapuskan, Yo konooo Fakultas mu pindah jeneng, KIP e dihapus wae hahahhaah...
Lagipula kita diunggulkan
di PPG kan karena kita bergelar S.Pd dan sudah tentu kita mendapatkan
dasar-dasar pedagogic dari mata kuliah selama S1, kalau mau dihapuskan sama
saja kita menghapus keunggulan kita, Yaelah matrikulasi juga kan, Ya nggak?
Hemmmm
Oke Fix, Saya rasa saya terlalu bertele
tele dalam menuliskan ini, sampe-sampe saya juga bingung bacanya *specialis
curhat sih masalahnya Hahahah..
Jadi intinya, PPG bukan merupakan jalan
pintas untuk menjadi guru, banyak proses yang harus dilalui untuk menjadi guru,
untuk saat ini PPG janganlah kita sikapi dengan provokasi, kejengkelan, rasa
ketidakadilan, serta kekecewaan-kekecewaan lain yang terbalut emosi, yang perlu
kita lakukan adalah mengawal dan mensukseskan program ini agar sesuai dengan
tujuan yang sesungguhnya, kalau kita tidak mendapat Akta IV dan tidak bisa
mengajar itu bukan akhir segalanya, rezeki tidak hanya datang dari profesi
guru, siapa tahu kita justru bisa melanjutkan S2, bahkan S3 dan menjadi
peneliti, dosen atau apa pun, yang perlu kita lakukan hanyalah percaya setiap
usaha dan doa itu tidak ada yang sia-sia, ketika saat ini ketidakadilan
menghampiri, akan ada keadilan-keadilan lain didepan sana yang mungkin tidak
kita sadari.
Wes pikiren skripsimu disik, Lulus sik ...... Perkoro entuk Akta IV opo ora manut sing Kuoso, kabeh ono dalane hahahha *swing*
Wes pikiren skripsimu disik, Lulus sik ...... Perkoro entuk Akta IV opo ora manut sing Kuoso, kabeh ono dalane hahahha *swing*
Penulis,
-Fitri Astuti-
6 comments
Menulislah dari hati. Jika hatimu tidak ingin menulis, jangan dipaksakan menulis.
ReplyDeleteHahahaha, aku sedang ingin menulis skripsi tapi galau jadilah menulis ini wkakaka :p
ReplyDeletesemangat teman-teman!
ReplyDeleteayok ngoass wes sini sini..
Ahhhhh bu cadok, kapan kamu Koas aku meluuuu ben jadi dr. nanti gelar nya Hahahha :p
Deletesaya suka tulisan ini, tapi ya menurut saya fine2 aja sih sarjana non DIK ikut PPG
ReplyDeleteKalau sarjana non pendidikan mau jadi guru harus ikut PPG dl...trus daftarnya dmn dan gimana y?saya tinggal di Kalimantan Timur
ReplyDelete